Bisnis.com, JAKARTA - Teka-teki Nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) akhirnya terungkap juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengusulkan Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur BI periode 2023-2028. Perry menjadi petahana yang siap bertugas selama dua periode.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Dia mengatakan surat dari Presiden Jokowi tentang nama calon Gubernur BI sudah masuk ke parlemen pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
"Presiden Joko Widodo, telah mengirimkan nama calon Gubernur BI ke DPR. Presiden Jokowi mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjio, tentu saja kami perlu mengamankan kebijakan presiden, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu (22/3/2023).
Dia menilai Bank Indonesia perannya amat strategis. Tugas memastikan tingkat inflasi terkendali. Menurutnya, permasalahan inflasi ini menjadi urusan sangat penting.
Pasalnya, dia mengatakan nflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak.
Politisi PDIP tersebut mengungkapkan tugas utama BI lainnya, yaitu memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya dolar AS agar tetap stabil.
"Gejolak rupiah bisa membuat runyam pasar keuangan dalam negeri," jelasnya.
Oleh sebab itu, Said mengatakan kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting.
Dia menilai BI juga bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik. Bank sentral juga harus memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat.
"BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara," ungkapnya.
Terbaru, Said mengatakan melalui Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan bahwa keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makrorudential harus juga diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
"Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS," ungkapnya.
Tahapan Pemilihan Gubernur BI
Penyampaian nama calon Gubernur BI oleh presiden kepada DPR merupakan tahapan pertama dari proses pemilihan calon gubernur BI. DPR kemudian akan mengumumkan nama usulan Jokowi kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang BI mengatur bahwa presiden dapat mengajukan satu hingga tiga nama calon Gubernur BI kepada DPR. Artinya, Jokowi dapat mengajukan calon tunggal atau beberapa nama, tergantung keputusan istana.
DPR kemudian akan mendengarkan saran dari berbagai pihak terkait kandidat Gubernur BI pilihan presiden. Biasanya, DPR akan mendengarkan masukan dari akademisi, ekonom, maupun pelaku industri perbankan untuk mengetahui pandangan terkait calon itu dan aspirasinya.
Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pilihan presiden. Apabila kandidat lolos tes tersebut, maka orang terpilih akan menjabat sebagai orang nomor satu di bank sentral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel