Bos Duta Palma Surya Darmadi Geram, Lempar Berkas Jelang Vonis di PN Jakpus

Bisnis.com,23 Feb 2023, 11:47 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Jalani Sidang Vonis, Surya Darmadi Geram Karena Dipaksa Cabut Praperadilan. Tersangka kasus korupsi dan TPPU usaha perkebunan sawit Surya Darmadi / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi tampak geram saat memasuki ruang persidangan.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nada kesal, Surya Darmadi mengaku sempat dipaksa untuk mencabut laporan praperadilan pada tahun lalu.

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu, bulan Agustus. Kalau gak ikut praperadilan selesai semua,” ujar Surya Darmadi di PN Jakpus sambil melempar berkas, Kamis (23/2/2023).

Menurut bos Duta Palma ini, dengan praperadilan, dirinya bisa saja lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup akibat kasus korupsi dan pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit.

“Kalau [ada] praperadilan kan, hari ini saya nggak gini, sama saja seperti dihukum mati,” katanya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dalam Pledoinya juga mengatakan bahwa kejaksaan menekan penasihat hukumnnya untuk mencabut praperadilan dirinya.

"Bagian legal dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan, dengan alasan mereka diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum. Apabila tidak dicabut, maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum," ujarnya, Kamis (16/2/2023). 

Dia menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya tidak benar karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khusunya pasal 110 a dan b. 

Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.  

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini