Bisnis.com, JAKARTA — PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) harus menelan pil pahit ketika perusahaan yang telah malang melintang hampir 30 tahun di industri tanah air itu harus finish setelah palu hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit produsen kapas itu pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Kasus ini bermula pada pertengahan November tahun lalu saat PT Pulcra Chemicals (PC) PT Mitra Bara Abadi (MBA) selaku pemohon menggugat KPAS atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 327/Pdt.Sus-PKPU/2022. Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa KPAS memiliki total tagihan kepada 60 kreditur sebesar Rp173 miliar.
Dalam prosesnya pada tanggal 3 Januari 2023 majelis hakim memutuskan PT Cottonindo Ariesta Tbk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara selama 45 hari ke depan. Masih dalam putusan yang sama, hakim juga telah menetapkan agenda rapat kreditur yang dilangsungkan pada 16 januari 2023 dan untuk batas akhir pengajuan kreditor ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2023. Sementara untuk pembahasan rencana perdamaian telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2023.