Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lembaga jasa keuangan non-bank dan mengembangkan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Indonesia dengan terus memperkuat pengawasan regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pengawasan OJK penting untuk menjaga dan mendukung stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Secara umum, Ogi menjelaskan bahwa terdapat dua strategi yang diterapkan OJK dalam pengawasan IKNB.
“Strateginya yaitu penyelesaian LJKNB [lembaga jasa keuangan non-bank] bermasalah dan secara simultan melakukan penguatan pada tiga layer pengawasan untuk membangun sektor IKNB yang lebih baik ke depan,” kata Ogi, dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Kamis (23/2/2023).
Ogi menyampaikan regulator melakukan upaya simultan penyelesaian LJKNB bermasalah dan pengembangan sektor IKNB dengan membangun IKNB tiga layer pengawasan.
Langkah pertama yang dilakukan adalah melalui penguatan internal LJKNB. Hal ini terutama dalam hal implementasi Good Corporate Governance atau GCG, penerapan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.
Kedua, OJK melakukan penguatan peran profesi, lembaga penunjang, dan asosiasi industri. Ogi menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan mulai dari akuntan publik, aktuaris, penilai, hingga asosiasi industri untuk mendukung check and balances.
Adapun yang ketiga, penguatan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, antara lain melalui penguatan pengawasan khusu LJKNB, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.
Selain itu, lanjut Ogi, OJk juga mendorong penyelesaian LJKNB bermasalah secara objektif, tegas, memberikan kepastian hukum, dan perlindungan konsumen, serta memberikan komunikasi publik yang efektif terkait penanganan LJKNB bermasalah.
“Antisipasi risiko ketidakpastian ekonomi dan isasi kebijakan countercyclical juga dilakukan,” sambungnya.
OJK Perkuat Pengawasan IKNB
Berikut adalah langkah OJK memperkuat industri jasa keuangan non-bank, mulai dari asuransi, fintech lending, hingga dana pensiun.
1. Asuransi
OJK melakukan penguatan internal perusahaan asuransi antara lain dengan penerapan GCG dan manajemen risiko, penguatan fungsi aktuaria, dan penerapan PSAK 74.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan terhadap aspek perlindungan konsumen, di mama OJK melakukan monitoring kinerja tenaga pemasar untuk perlindungan konsumen, pengawasan terintegrasi untuk aspek prudensial, dan aspek market conduct.
Di samping itu, Ogi menjelaskan pihaknya juga melakukan pengembangan produk dan business development berupa penyempurnaan dan enforcement regulasi terkait produk asuransi yang berpotensi sistemik, termasuk asuransi kredit dan PAYDI (unit-linked), dan pengembangan produk asuransi wajib.
“OJK juga melakukan perbaikan kualitas saluran pemasaran produk asuransi melalui penyempurnaan regulasi saluran pemasaran secara digital dan melalui badan usaha selain bank,” jelas Ogi.
2. Multifinance
Selanjutnya untuk multifinance atau perusahaan pembiayaan, OJK melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha pada perusahaan pembiayaan antara lain dengan ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan segmen UMKM.
3. Dana Pensiun, Modal Ventura, dan LKM
Berikutnya, OJK melakukan penguatan investasi dana pensiun. Dalam hal ini, kata Ogi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan investasi dan pendanaan dana pensiun.
Di sisi lain, OJK juga melakukan penataan kegiatan perusahaan modal ventura sesuai core business atau kompetensi, antara lain penyertaan modal, pengelolaan dan ventura, dan pembiayaan UMKM. Sama halnya dengan LKM yang dilakukan dengan penaatan pengaturan sesuai ukuran LKM, yaitu kecil, menengah, dan besar.
4. Fintech P2P Lending
Regulator juga melakukan penataan kegiatan usaha financial technologi peer-to-peer (fintech P2P) lending dengan menyusun regulasi terkait penetapan manfaat ekonomi, serta pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending.
5. Penunjang IKNB dan Sui Generis
Di samping itu, OJK turut serta melakukan penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer kedua pengawasan IKNB dan koordinasi dengan asosiasi profesi untuk menegakkan kode etik di IKNB. Terakhir, OJK juga melakukan penguatan pengawasan dan pengaturan pada lembaga Sui Generis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel