Penasihat Hukum Beberkan Alasan Surya Darmadi Marah Sebelum Sidang Vonis

Bisnis.com,24 Feb 2023, 09:48 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Penasihat Hukum Beberkan Alasan Surya Darmadi Marah Sebelum Sidang Vonis / BISNIS - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan penyebab kliennya marah saat awal persidangan. Juniver mengatakan bahwa Surya geram karena praperadilannya dipaksa dicabut oleh Kejaksaan.

Menururtnya, jika praperadilan sebelumnnya diproses, Surya Darmadi yakin akan menang karena dasar peradilan yang diajukan terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang. Karena apa? Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir seharusnya itu yang harus dipatuhi,” ujar Juniver dikutip Jumat (24/2/2023).

Juniver juga membenarkan ihwal pemaksaan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

“Ternyata dinyatakan, sewaktu dalam proses direkturnya ditekan, pengacaranya ditekan, kemudian diharuskan mencabut kuasa [praperadilan],” katanya.

Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Surya Darmadi tampak geram sambil melemparkan berkas.

“Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut praperadilan pada tahun lalu, bulan Agustus. Kalau gakikut praperadilan selesai semua,” ujar Surya Darmadi di PN Jakpus sambil melempar berkas, Kamis (23/2/2023).

Menurut bos Duta Palma ini, dengan praperadilan, dirinya bisa saja lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup akibat kasus korupsi dan pencucian uang usaha perkebunan kelapa sawit.

“Kalau [ada] praperadilan kan, hari ini saya nggak gini, sama saja seperti dihukum mati,” katanya.

Akhirnya pengadilan memvonis Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.

Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini