Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mega Tbk. (MEGA) akan membagikan dividen sebesar Rp2,83 triliun kepada pemegang saham sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2022 atau setara 70 persen dari laba bersih sepanjang tahun lalu.
Hal tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari ini, Jumat (24/2/2023).
Adapun bank milik Chairul Tanjung ini telah membukukan laba Rp4,05 triliun sepanjang 2022, tumbuh tipis atau 1 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Sebelumnya, Bank Mega juga membagikan dividen dengan rasio 70 persen terhadap laba bersih untuk tahun buku 2021. Kebijakan ini juga serupa diterapkan untuk laba tahun buku 2020, di mana MEGA membagikan rasio dividen hampir 70 persen.
Selain untuk laba, RUPST juga menyepakati untuk menyisihkan dana dari laba sebesar Rp77,66 juta sebagai dana cadangan. "Ini guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT [Undang-Undang Perseroan Terbatas]," kata Manajemen Bank Mega dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/2/2023). Selain itu, dana sisa dari laba sebesar Rp1,21 triliun akan dibukukan sebagai saldo laba.
RUPST itu juga memutuskan adanya perubahan susunan pengurus perseroan. Bank Mega menambah jajaran pengurus untuk posisi direktur yang secara khusus di bidang teknologi informasi.
Selain itu, ada pengisian jabatan Wakil Direktur Utama dalam susunan direksi perseroan. Kemudian, ada penambahan seorang anggota Dewan Komisaris, yang merupakan Komisaris Independen di Bank Mega.
Susunan Pengurus Bank Mega setelah ditutupnya RUPST menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama: Yungky Setiawan
Komisaris Independen: Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen: Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen: Hizbullah*)
Direksi:
Direktur Utama: Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama: Indivara Erni*
Wakil Direktur Utama: Lay Diza Larentie*
Direktur: Yuni Lastianto
Direktur: Madi Lazuardi
Direktur: Martin Mulwanto
Direktur: C. Guntur Triyudianto
Direktur: YB Hariantono*
*Akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel