Bisa Diakses Umum, Ini Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN KPK

Bisnis.com,25 Feb 2023, 13:34 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.

Bisnis.com, SOLO - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), turut menyeret ayahnya yang bekerja sebagai pegawai pajak.

Kerap pamer kendaraan mewah seperti mobil jeep dan motor gede (moge), harta kekayaan sang ayah pun diusut.

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, akhirnya dipecat dari jabatannya hingga mengundurkan diri sebagai PNS.

Dalam laporan LHKPN KPK-nya, Rafael memiliki harta fantastis mencapai Rp56 miliar. Sayangnya kendaraan yang kerap dipamerkan oleh Mario tak tercatut dalam laporan tersebut.

Laporan harta kekayaan pejabat milik Rafael dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Tak hanya milik Rafael, harta kekayaan milik pejabat negara lainnya pun bisa terlihat secara transparan di situs ini.

Bagaimana cara akses LHKPN KPK?

Cara akses harta kekayaan pejabat melalui situs resmi LHKPN KPK:

Untuk diketahui, pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan LHKPN kepada KPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini