Sekelompok Nasabah Bumiputera Bakal Demo Tolak Skema Pembayaran Klaim

Bisnis.com,26 Feb 2023, 18:33 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru Korban Gagal Bayar Bumiputera akan melakukan aksi penolakan kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM). 

Aksi rencananya digelar pada Selasa, 28 Februari 2023 di Wisma Bumiputera Jalan Jenderal Sudirman kav. 75, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. 

Koordinator Peliputan Tim Biru Korban Gagal Bayar Bumiputera Inten mengatakan bahwa kebijakan PNM telah merugikan pemegang polis. Pasalnya, klaim polis tidak dibayarkan seluruhnya atau 50 persen dari total klaim. 

PNM klaim polis tersebut diketahui berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa peorangan dan asuransi jiwa kumpulan. 

“Keputusan ini sangat merugikan pemegang polis karena klaim polis dipotong hingga 50 persen. Sehubungan dengan keputusan di atas, kami selaku pemegang polis berencana untuk melakukan aksi menolak keras kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis asuransi,” kata Inten dalam undangan yang diterima Bisnis, Minggu (26/2/2023). 

Tidak hanya itu, mereka menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk segera mencairkan klaim polis para nasabah sebesar 100 persen sesuai perjanjian kontrak. 

Massa juga akan menggelar aksi mengumpulkan koin sebagai wujud rasa keprihatinan terhadap korban gagal bayar AJB Bumiputera 1913. 

Pada 10 Februari 2023, Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bersama dengan Rapat Umum Anggota/RUA (dahulu Badan Perwakilan Anggota/BPA) AJB Bumiputera 1912 menerapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan dan telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pernyataan tidak keberatan. 

Sebelumnya, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan, penurunan nilai manfaat bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya. 

Hal tersebut membuat pemegang polis tidak mendapatkan klaim secara utuh karena mereka turut menanggung bersama kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” kata Bagus. 

Bagus menambahkan, mengingat RPK secara hukum telah mendapat persetujuan dari pihak regulator dalam hal ini OJK, maka semua element yang ada, yakni BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK. 

Dia menambahkan, semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksaaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. 

“Oleh sebab itu, semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandasnya. 

Berikut perincian penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda:

1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan:

Jenis Klaim

- Meninggal: PNM 20 persen 

- Habis Kontrak: PNM 50 persen

- Penenusan: PNM 50 persen

- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen 

2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan:

Jenis Klaim 

Meninggal: PNM 20 persen 

Habis Kontrak: PNM 50 persen 

Penebusan: PNM 50 persen 

Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen

3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)

Meninggal:  PNM20 persen

Habis Kontrak:  PNM50 persen

Penebusan: PNM 50 persen

DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen

4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)

Asuransi Jiwa Perorangan

Status

Inforce :

Tunggal/Sekaligus: 42,5persen

Reguler: 50 persen

BPK: 50 persen

BPM: 50 persen

BPO :

>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen

< atau sama dengan 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 75 persen

Asuransi Jiwa Kumpulan

Kelompok Produk

AJK:0 persen

Non AJK: 50 persen

PKK

– BUMN: 50 persen

– Non BUMN: 40 persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini