Bisnis.com, JAKARTA— Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dekat dengan rumah. Tujuannya agar membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah.
Namun, jangan khawatir FKTP juga dapat diubah apabila peserta pindah tempat tinggal atau domisili. Perubahan tersebut dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya. Perubahan juga mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengubah FKTP dengan mudah via ponsel:
1. Buka aplikasi aplikasi Mobile JKN yang dapat di download di Google Play Store ataupun App Store
2. Klik “Menu Lainnya” pada halaman utama Mobile JKN
3. Kemudian pilih “Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.”
4. Selanjutnya pilih FKTP yang diinginkan. Anda dapat memilih puskesmas, klinik ataupun dokter praktek
5. Kemudian simpan perubahan tersebut dengan memasukan pin.
Selain itu, peserta juga dapat menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah pertama: Buka aplikasi Telepon.
Langkah kedua: Simpan nomor layanan Pandawa di 08118165165.
Langkah ketiga: Masuk ke aplikasi WhatsApp.
Langkah keempat: Chat Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Selain dengan aplikasi dan WhatsApp, pindah faskes BPJS online bisa dilakukan dengan hubungi Care Center di 165. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama: Buka aplikasi panggilan dan hubungi 165.
Langkah kedua: Sampaikan keperluan kepada petugas.
Langkah ketiga: Tunggu petugas selesai mengubah data faskes BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel