Dirjen Pajak Bisa Beli Moge Tiap Bulan saat 25 Ribu Rakyat RI Kena PHK

Bisnis.com,27 Feb 2023, 09:34 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, SOLO - Belakangan viral Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai moge. Potretnya menjadi bahan pebincangan netizen karena mencuat bersamaan dengan kasus Mario Dandy Satriyo.

Dalam video yang beredar, Suryo Utomo tampak mengendarai motor gede alias moge bersama dengan pejabat Ditjen Pajak lainnya.

Postingan itu dipublikasikan oleh kanal YouTube Belasting Rijder 3 tahun lalu. Saat itu, Suryo mengucapkan selamat ulang tahun kepada klub motor yang anggotanya adalah PNS pajak tersebut.

"Selamat pagi teman-teman semua selamat ulang tahun yang pertama, jaga kebersamaan jangan terlalu eksklusif," demikian pernyataan Suryo dalam penggalan video tersebut.

Suryo tercatat memiliki sejumlah koleksi sepeda motor. Koleksi tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

Suryo memiliki moge berupa motor Harley Davidson Sportster tahun 2003 dengan sumber yang tertulis dari hasil sendiri senilai Rp155 juta. Selain itu, terdapat pula Kawasaki ER6 tahun 2019 senilai Rp52 juta.

Jika dilihat dari gaji dan tunjangannya, Dirjen Pajak ini sebenarnya bisa membeli Harley setiap bulan jika dia mau.

Harley tahun lama saat ini dibanderol dengan harga Rp130 jutaan, bahkan ada yang cuma Rp80 jutaan, tergantung tipe. Tentu ini adalah hal terjangkau bagi Suryo Utomo yang punya tunjangan super besar.

Selain gaji, Suryo Utomo juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tukin ASN di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini