Calon Emiten Mitra Pack (PTMP) Tetapkan Harga IPO Rp120 per Saham

Bisnis.com,27 Feb 2023, 13:51 WIB
Penulis: Artha Adventy
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Calon emiten PT Mitra Pack Tbk. (PTMP) menetapkan harga penawaran Rp120 per saham pada rencana penawaran umum perdana saham atau IPO.

Calon emiten yang akan menggunakan kode PTMP tersebut menawarkan 800 juta saham saham biasa dengan nominal Rp25 per saham atau sebanyak-banyaknya 25,24 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah IPO.

PTMP menetapkan harga tertinggi dari rentang harga penawaran saat bookbuilding yaitu Rp120 per saham. Alhasil, dana segar yang kemungkinan dapat diraup PTMP yaitu Rp96 miliar.

Pada penyelenggaraan IPO, PTMP menunjuk NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek yang menjamin seluruh penawaran saham secara kesanggupan penuh terhadap penawaran umum perseroan.

Adapun 100 persen dana segar IPO akan digunakan untuk modal kerja dengan rincian untuk peningkatan persediaan barang regular misalnya pembelian consumable, mesin printer dan suku cadang. 

Lalu pengembangan pasar dalam hal perluasan pelanggan sewa di sektor penyewaan, penambahan dan pengembangan produk baru, dan untuk pemasaran dan marketing.

Berdasarkan prospektus, PTMP memiliki usaha utama di bidang usaha perdagangan sebagai distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding, marking, labeling dan product inspection system serta shrink-packaging, protective packaging, food packaging dan pharmaceutical (blister) packaging melalui perusahaan anak.

Adapun jadwal IPO emiten sektor industri ini yaitu:

Setelah IPO, PTMP berencana membagikan dividen tunai mulai tahun buku 2022. Manajemen perseroan bermaksud membayarkan dividen tunai kepada pemegang saham perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20 persen atas laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) UUPT.

“Besarnya pembagian dividen akan bergantung pada hasil kegiatan usaha dan arus kas perseroan serta prospek usaha, kebutuhan modal kerja, belanja modal dan rencana investasi Perseroan di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan pembatasan peraturan dan kewajiban lainnya,” tulis manajemen dalam prospektus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini