Mulai Beroperasi Penuh, Segini Tarif Jalan Tol Sayung-Demak

Bisnis.com,27 Feb 2023, 17:45 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Semakin Lengkapi Konektivitas Utara Pulau Jawa - Dok. Kementerian PUPR.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meresmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak. Ruas tersebut telah beroperasi dengan tarif.

Penetapan tarif mulai berlaku pada hari ini, Senin (27/2/2023) pukul 00.00 WIB

Besaran tarif per golongan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2023 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2.

Untuk tarif kendaraan golongan I dipatok Rp19.000, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif sebesar Rp28.500. 

Sementara itu, pada kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif tol sebesar Rp38.500.

Pengendara wajib menyiapkan kartu uang elektronik dengan saldo yang terisi cukup sesuai dengan tujuan berkendara dari Sayung menuju Demak maupun arah sebaliknya.

Kehadiran Jalan Tol Semarang – Demak memiliki peran untuk mengatasi masalah transportasi yang ada di daerah tersebut akibat sering terendamnya jalan nasional Pantura (Kaligawe-Sayung) yang disebabkan oleh banjir rob.

Kondisi itu telah menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan nasional Pantura terutama Kaligawe dan Terboyo, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya kegiatan logistik pada kawasan industri.

Selain itu, jalan tol ini memangkas waktu tempuh menjadi hanya sekitar 20 menit dari sebelumnya mencapai 45 menit hingga 1,5 jam akibat kemacetan yang ada di jalan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini