Respons Kajari Jaksel Usai Bharada E Batal Jadi Penghuni Lapas Salemba

Bisnis.com,28 Feb 2023, 10:14 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E batal menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan bahwa keputusan Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim merupakan kewenangan pihak Lapas. Pihaknya hanya menjalankan perintah hakim untuk memindahkan Eliezer ke Salemba.

“Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan hakim ke lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas (jika ada penitipan narapidana),” ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Syarief menambahkan bahwa pihaknya tidak tahu mengenai alasan pembatalan tersebut karena telah menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pemasyaraktan (Dirjen Pas).

Seperti yang diketahui, Bharada E batal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eliezer akan kembali menghuni Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri setelah resmi menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan bahwa pembatalan itu ditempuh atas dasar rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini