Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Bisnis.com,28 Feb 2023, 16:11 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden / Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode.

Dalam perkara itu, seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK. Kedua pasal itu mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan yang presiden.

Herifuddin menilai ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Bahkan, dia juga berpendapat pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak menghasilkan kerugian daripada manfaat untuk negara.

Namun, para hakim konstitusi ternyata tak sependapat. Mereka menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalil yang diajukan Herifuddin tak sesuai dengan pokok permohonannya. Begitu juga dengan provisi yang diajukan, bersifat kabur. Artinya, kini presiden masih diwajibkan hanya dapat menjabat maksimal dua kali, dengan masing-masing masa jabatan selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini