Meninjau Peran Agen Asuransi, Kala Industri Diselimuti Kabar Gagal Bayar

Bisnis.com,28 Feb 2023, 20:55 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar bertubi di industri asuransi jiwa tentang sebagian kecil perusahaan mengalami gagal bayar membawa awan mendung bagi pelaku usaha. Setelah gagal bayar sejumlah asuransi jiwa berumur relatif panjang, regulator melakukan perubahan sejumlah regulasi. Termasuk mengatur ulang produk asuransi yang berbalut investasi alias unit–linked. Tak hanya menerbitkan aturan baru, OJK juga meminta dilakukan pendaftaran ulang produk eksisting dengan memenuhi aturan baru. 

Maka, kontrasi bisnis menjadi lumrah. Data oJK per Januari 2023 menunjukkan bisnis asuransi jiwa susut sekitar lima persen. Sedangkan asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh. Akan tetapi, dampak konstrasi dan kabar gagal bayar berdampak langsung kepada ujung tombak industri yakni agen. Tenaga tersertifikasi oleh perusahaan asuransi namun pendapatannya berdasarkan fee.

Agen asuransi sendiri pun tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di dalam beleid yang baru disahkan itu dijelaskan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi.

“Atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah,” demikian penjelasan dari UU PPSK, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

UU PPSK juga menegaskan pengenaan sanksi terhadap agen asuransi, apabila dengan sengaja agen asuransi memberikan informasi yang menyesatkan (mis-selling) kepada calon pemegang polis. Tak main-main, pemberian sanksi kepada agen asuransi yang tak taat peraturan bakal mendapatkan ganjaran berupa pidana denda senilai Rp5 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 75, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pasal 28 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun, Pasal 27 ayat (7) yang dimaksud adalah pialang asuransi, pialang reasuransi, dan agen asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.

Sementara itu, belum lama ini, perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life menemukan adanya dugaan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum agen. Atas dasar itu, Astra Life melalui kuasa hukumnya telah mengambil jalur hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan penipuan yang menimpa nama perusahaan.

Pengamat asuransi Dedi Kristianto menilai bahwa agen asuransi bukan hanya sebagai perpanjangan tangan perusahaan asuransi dalam melakukan penjualan produk, melainkan juga bertindak untuk melakukan literasi keuangan secara tidak langsung kepada masyarakat.

“Agen asuransi juga sekaligus field underwriter, karena mengetahui kondisi nasabah secara langsung [know your customer] dan fungsi ini sangat penting sekali,” kata Dedi kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini