Ini Daftar Hitam AP dan KAP dari OJK & Menkeu! Partner Crowe, EY hingga Deloitte

Bisnis.com,28 Feb 2023, 11:24 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi fraud. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatalan izin terhadap kantor akuntan publik seperti Crowe Indonesia bukan yang pertama. Banyak akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang dicabut izinnya untuk melakukan audit laporan keuangan di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir industri keuangan dilanda sejumlah kasus besar. Di balik itu ada kantor akuntan publik (KAP) disebut ikut berperan karena bertanggung jawab atas audit laporan keuangan yang kemudian ditemukan bermasalah. 

Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan surat tanda terdaftar KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan (anggota dari Crowe Horwath International) pada 24 Februari 2023. Pembatalan tanda daftar tersebut buntut dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life

Sebagai informasi Crowe Horwath International merupakan perusahaan yang masuk dalam daftar 10 besar KAP secara global. 

Adapun sebelum itu sejumlah rekayasa keuangan juga ikut menyeret akuntan publik kakap. Sebut saja KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia yang disebut ikut bertanggung jawab dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.

Berikut ulasan singkat daftar KAP yang mendapatkan sanksi OJK dan menteri keuangan (Menkeu) dalam beberapa tahun terakhir.

1. KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yakni dari kantor akuntan publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota Crowe Horwath International.

“Kemudian untuk KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan [anggota dari Crowe Horwath International] itu juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK. Semuanya tertanggal 24 Februari 2023,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Ogi menyatakan bahwa OJK dari pengawas di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang.

2. KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan 

Pada 2018, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.  

KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik terkemuka dunia yang sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.   

Adapun pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan tersebut berlaku efektif setelah audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. KAP Satrio, Bing, Eny juga dilarang untuk menambah klien baru.  

Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan Laporan Keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.  

3. KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan

Pada 2019, Menkeu menjatuhkan sanksi kepada AP Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait dengan permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Menkeu di antaranya pembekuan izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Kemudian, peringatan tertulis disertai dengan kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

4. KAP Purwantono Sungkoro dan Surja

Pada 2019, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi terhadap Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, menyusul kasus PT Hanson International Tbk. (MYRX).

OJK mengenakan sanksi administratif kepada Hanson International dengan nilai total Rp5,6 miliar, emiten yang bergerak di bidang properti, akibat kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan pada tahun buku 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanson International terbukti melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar.

Sherly terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik - Institut Akuntan Publik Indonesia.

OJK menilai KAP ini melakukan pelanggaran karena tak cermat dan teliti dalam mengaudit laporan keuangan Hanson International tahun buku 31 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini