Pernyataan Lengkap OJK Cabut Tanda Daftar KAP Mitra Crowe Indonesia

Bisnis.com,28 Feb 2023, 11:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang juga Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono saat memaparkan kinerja industri secara virtual, Senin (27/2/2023)./tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut tanda daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International pada 24 Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembatalan tanda daftar tersebut merupakan buntut dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. 

“Terkait dengan KAP dari Wanaartha Life, dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB telah selesai dalam melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

Setidaknya ada dua sanksi yang diberikan OJK kepada KAP sebagai auditor dalam laporan keuangan Wanaartha Life. Pertama, Ogi menuturkan bahwa akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan atas nama Jenly Hendrawan itu telah diberikan sanksi pembatalan untuk operasi di OJK.

Kemudian yang kedua adalah untuk KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan yang juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK.

“Semuanya [surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK] itu tertanggal 24 Februari 2023,” jelas Ogi.

Ogi menyatakan bahwa regulator sebagai pengawas di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) juga telah memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang, di mana pengawasan akan menjadi perhatian untuk lembaga penunjang. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman untuk jangka waktu 15 bulan, terhitung mulai 28 Februari 2023 sampai dengan 30 Mei 2024.

Pemberian sanksi pembekuan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.

“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi dan non-asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,” demikian bunyi pengumuman di laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Menkeu merincikan Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa reviu, dan jasa asuransi lainnya. Selain itu, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman juga dilarang memberikan jasa non asuransi yang meliputi jasa selain asuransi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bisnis telah mencoba menghubungi Jenly Hendrawan selaku Chief Operating Officer (CEO) Crowe Indonesia melalui pesan elektronik (email). Namun, hingga berita ini tayang, pihak Jenly belum memberikan tanggapan.

Mengutip dari laman resmi Crowe Indonesia, Jenly mengklaim bahwa prioritas utama Crowe Indonesia adalah memberikan layanan berkualitas kepada kliennya. “Sebagai perusahaan jasa profesional, saya percaya bahwa orang-orang kami adalah aset terbaik kami dan oleh karena itu, berinvestasi pada orang-orang kami dan merawatnya adalah salah satu perhatian utama Crowe Indonesia,” ujar Jenly dari laman resmi Crowe Indonesia, dikutip Selasa (28/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini