Bisnis.com, JAKARTA - Berita mengenai pengenaan sanksi OJK ke KAP Crowe Indonesia akibat kasus gagal bayar asuransi Wanaarta Life menjadi perhatian utama pembaca Kanal Finansial Bisnis.com.
Selain itu, penjelasan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar terkait rencana penyehatan AJB Bumiputera 1912 juga banyak dibaca di Kanal Finansial.
Berikut selengkapnya daftar 5 berita terpopuler Kanal Finansial Bisnis.com:
1. OJK Batalkan Izin KAP Crowe Indonesia, Buntut Kasus Wanaartha Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Horwath International.
Sanksi ini sebagai buntut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
“Untuk kantor akuntan publik [KAP], dapat kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari tim pengawas IKNB telah selesai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).
2. Tanda Terdaftar Dicabut OJK, Ini Profil KAP Crowe Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International) pada 24 Februari 2023.
Pembatalan tanda daftar ini sebagai dampak dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Lalu bagaimana sepak terjang KAP yang dikenal sebagai representasi Crowe Indonesia ini?
3. Menkeu juga Bekukan Izin Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, Audit Partners Crowe Indonesia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman, audit partners Crowe Indonesia.
Sanksi dari Kementerian Keuangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman.
Pembekuan izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024.
4. OJK Konfirmasi Rencana Merger Bank Konglomerat James Riady (NOBU) dengan Hary Tanoe (BABP)
Otoritas Jasa Keuangan mengonfirmasi rencana konsolidasi dua bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo yakni PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan bank milik James Riady yakni PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU).
Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa dua bank tersebut telah menyampaikan rencana merger bahkan sebelum deadline pemenuhan ketentuan modal inti pada 2022 lalu.
"Terkait dengan merger 2 bank yakni Bank MNC dan Bank Nobu, mereka sudah mengajukan rencana merger sebleum deadline pada 2022 kemarin. Jadi memang ini sedang dalam proses sudah ada tim merger dan sudah ada langkah-langkah realisasi mergernya," jelasnya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).
5. Manajemen AJB Bumiputera 1912 Potong Nilai Manfaat, Bos OJK Jelaskan Sikapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengkomunikasikan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan kepada para pemegang polis.
Pasalnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel