Dosa KAP Crowe Indonesia di Mata OJK hingga Kena Sanksi Buntut Kasus Wanaartha Life

Bisnis.com,28 Feb 2023, 13:02 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatalkan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) Crowe Indonesia atau Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan (anggota dari Crowe Horwath International) karena dinilai terlibat dalam kasus Wanaartha Life.

Mereka membatalkan surat tanda terdaftar KAP yang dikenal sebagai representasi Crowe Indonesia itu. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sanksi tersebut dampak dari pemeriksaan atas kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). 

Diketahui, akuntan publik (AP) bertugas untuk memeriksa laporan keuangan, memberikan konsultasi keuangan, penghitungan pajak, hingga jasa pembuatan laporan keuangan. 

“Untuk Wanaartha Life telah dilakukan pemeriksaan tim, dan OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK yang pertama adalah dari akutan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawana,” papar Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023). 

Kemudian, lanjut Ogi, KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK semuanya tertanggal 24 Januari 2023. 

Berdasarkan catatan OJK, salah satu awal mula permasalahan di dalam internal Wanaartha Life karena produk sejenis saving plan

Pada 2018 otoritas telah memerintahkan penghentian pemasaran produk tersebut. Ogi dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa produk sejenis saving plan memiliki imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. 

Kondisi ini kemudian direkayasa oleh perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Masalah Wanaartha muncul ke permukaan seiring dengan penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam perkembangan penyidikan Jiwasraya, Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening efek, yang salah satunya adalah milik Wanaartha Life.

Berdasarkan surat manajemen WanaArtha Life yang dikirimkan kepada para nasabahnya pada Rabu (12/2/2020), terungkap informasi mengenai pemblokiran tersebut.

Atas kejadian tersebut, WanaArtha Life pun secara terbuka menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Perusahaan berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.

Rentetan dari kejadian itu kemudian terungkap pula dugaan penggelapan dana senilai Rp17 triliun. Eks Presiden Direktur Wanaartha Adi Yulistanto memutuskan untuk melakukan audit kembali menggunakan tim audit eksternal yang sah dan berbadan hukum. Tujuannya agar hasil audit dapat menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi Adi menjabat sebagai presdir Wanaartha menggantikan Yanes Y. Matulatuwa per Mei 2022. Adi mengatakan sedari awal dia menjabat, Wanaartha sudah tergolong sebagai perusahaan asuransi bermasalah.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Yanes sebagai tersangka kasus penipuan kepada nasabah Wanaartha Life. Selain Yanes, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya, yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini