Ketua OJK Mahendra Janjikan Pimpin Langsung Pembenahan Industri Asuransi

Bisnis.com,28 Feb 2023, 16:28 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa berbagai masalah asuransi memiliki transmisi risiko yang besar terhadap sektor jasa keuangan lainnya seperti pasar modal hingga jasa penunjang seperti akuntan publik. Untuk itu, kasus gagal bayar di industri asuransi perlu ada penyelesaian masalah yang baik.

Mahendra menyoroti berbagai masalah asuransi yang bergulir saat ini, seperti isu solvensi dan pembayaran klaim di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 maupun gagal bayar di perusahaan lain. Menurutnya, masalah-masalah seperti itu tidak hanya berdampak bagi sektor asuransi, tetapi juga bagi sektor lainnya.

“Apa yang diselesaikan di tempat Pak Ogi [sektor industri keuangan non bank/IKNB] potensi implikasi dan transmisi kepada yang lain itu kuat, [terutama] yang asuransi,” ujar Ogi pada acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, hari ini Selasa (28/2/2023).

Di internal OJK sendiri, menurut Mahendra, pembahasan asuransi bermasalah bukan hanya menjadi tugas Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, tetapi juga  melibatkan anggota dewan komisioner lainnya. Sejumlah pengambilan keputusan pun terjadi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang dipimpin Mahendra langsung.

Mahendra menyebut bahwa permasalahan asuransi dapat membawa risiko bagi pasar modal, karena dana jumbo di asuransi masuk menjadi investasi di pasar modal. Risiko itu telah terlihat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Menurutnya, dalam tingkat tertentu masalah asuransi pun dapat membawa risiko bagi perbankan. Pasalnya, dalam berbagai praktik penjualan, agen kerap menyederhanakan suatu produk asuransi sebagai deposito guna menarik minat lebih banyak nasabah.

Otoritas pun melakukan pengawasan market conduct di pelaku usaha jasa keuangan. Berbagai masalah asuransi dapat muncul karena ketidaksesuaian kaidah dalam praktik usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini