Tuntutan Nasabah AJB Bumiputera 1912: Tolak PNM dan Pencairan Klaim 100 Persen

Bisnis.com,28 Feb 2023, 14:23 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Sejumlah nasabah Bumiputera mengadakan unjuk rasa pada Selasa (2/2/2021)/Wibi Pangestu-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Tim Biru Nasabah Asuransi Bumiputera menggelar aksi di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Mereka melakukan aksi mengumpulkan koin dan menyerukan dua tuntutan dalam agenda tersebut. 

Adapun tuntutannya yakni menolak keras kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Selain itu, mereka juga menuntut pencairan klaim polis untuk segera dibayarkan penuh (100 persen) sesuai nilai yang tertera dalam perjanjian kontrak.

“Kami berharap, aksi ini dapat mengetuk hati nurani para pemangku jabatan di AJB Bumiputera 1912 dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] agar kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena sangat merugikan para pemegang polis, bahkan dapat dibatalkan, sehingga klaim polis dapat dicairkan penuh 100 persen,” tulis Tim Biru Nasabah Bumiputera dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (28/2/2023). 

Tim menyebut para pemegang polis telah menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Pasalnya mereka harus menelan pil pahit karena AJB Bumiputera 1912 memotong klaim polis para nasabah dengan nilai yang menurutnya tidak masuk akal, yakni sebesar 50 persen. 

PNM tersebut berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. 

“Dilihat dari perspektif mana pun, PNM klaim ini jelas dan nyata merugikan para pemegang polis yang sudah bertahun-tahun berjuang tanpa henti untuk menagih polis mereka agar segera cair. Dan saat ini AJB Bumiputera 1912 dengan arogannya memutuskan untuk memangkas hingga 50 persen polis para nasabah,” papar Tim Biru Nasabah Bumiputera. 

Mereka juga mengaku kecewa dengan kebijakan OJK yang menyetujui RPK perusahaan dengan kebijakan PNM. Terlebih menurutnya beberapa pemegang polis yang proses pembayaran klaimnya tertunda tersebut sudah tidak lagi terikat kontrak dengan AJB Bumiputera 1912. 

“Artinya mereka bukan anggota lagi, namun mereka harus tetap ikut menanggung kerugian bersama. Bukankah klaim polis mereka termasuk utang  yang harus dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912?” tandasnya. 

Diketahui, AJB Bumiputera 1912 tengah menjalankan RPK dengan penurunan nilai manfaat polis (haircut) mencapai 50 persen. Sebelumnya, 10.000 pemegang polis disebut telah menandatangani surat peryataan persetujuan terkait penurunan nilai manfaat tersebut. 

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengatakan hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar dari ujung Aceh sampai Papua. 

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang, kemungkinan jumlahnya semakin bertambah dari hari ke hari. Kami akan menyampaikan secara detail jumlahnya pada akhir Februari nanti,” kata Bagus keterangan resminya, dikutip Minggu (26/2/2023). 

Bagus menjelaskan penurunan nilai manfaat bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya. Namun memang tidak utuh, karena pemegang polis harus turut menanggung bersama kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” tutur Bagus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini