Bisnis.com, JAKARTA – Baru 7 bulan menjabat sebagai komisioner Otoritas Jasa Keuangan Jilid III, Mahendra Siregar dan jajarannya berpacu dengan waktu menyelesaikan kasus gagal asuransi bermasalah. Perusahaan asuransi yang membuat kerugianan triliunan bagi nasabahnya seperti PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwasraya (persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life . Apa saja langkah pun dilakukan OJK untuk menuntaskan kasus-kasus di industri asuransi perasuransian.
Salah satu langkah yang dilakukan regulator adalah dengan memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912. RPK yang sudah berkali kali direvisi hingga terjadi pergantian pengurusan. Pararel, OJK juga meminta direksi Kresna Life untuk menyampaikan bukti RPK yang diajukan komprehensif dan feasible.
Di kasus Asuransi Jiwasraya, regulator meminta pemegang saham yakni pemerintah melakukan penambahan modal seiring tidak rampungnya restrukturisasi tahap pertama. Teranyar, OJK juga memberikan sanksi dengan mencabut tanda daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan sebagai hasil dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar Wanaartha Life.
Deretan langkah penyelesaian kasus asuransi gagal bayar bisa dibilang sebagai respons regulator dalam menyelesaikan perusahaan asuransi jiwa bermasalah. Pasalnya, di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2023, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berjanji kasus asuransi bermasalah akan segera terselesaikan dalam waktu dekat.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga mengingatkan OJK agar pengawasan terhadap produk jasa keuangan harus dilakukan dengan detil, sebab maraknya kasus asuransi bermasalah di sektor jasa keuangan yang telah banyak merugikan masyarakat.
“Saya minta untuk betul-betul urusan asuransi, utamanya pinjaman online, investasi dilihat betul. Jangan sampai kejadian kejadian yang sudah-sudah,” kata Jokowi dalam acara bertajuk Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 pada Senin (6/2/2023).
Sederet langkah yang dilakukan OJK pun menuai pujian. Praktisi asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim menilai bahwa sejumlah langkah yang dilakukan OJK Jilid III (periode 2022-2027) dalam menangani kasus asuransi gagal bayar termasuk cepat dan tegas.
"Untuk OJK jilid tiga ini reaksinya lebih cepat, karena OJK ini [periode 2022-2027] belum ada setahun ya tapi aksinya sudah cukup [cepat]," kata Abitani saat dihubungi Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel