OJK Perketat Pengawasan Pasar Negosiasi, Sekuritas: Bisa Kurangi Volatilitas Harga

Bisnis.com,28 Feb 2023, 17:25 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023)./Tangkap layar.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengetatkan pengawasan pasar negosiasi direspon positif. Niat otoritas ini dinilai akan berdampak baik terhadap pasar.

Analis RHB Sekuritas Muhammad Wafi  mengatakan dengan pengetatan pengawasan pasar negosiasi dapat berdampak mengurangi volatilitas harga saham.

“Bisa berdampak positif dan dapat mengurangi volatilitas harga, terutama saham-saham yang mengalami transaksi di pasar negosiasi,” kata Wafi kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).

Dia menilai pengetatan pengawasan oleh OJK di pasar negosiasi, dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi volatilitas di pasar reguler.

Lebih lanjut, Wafi mengatakan transaksi yang terjadi di pasar negosiasi seringkali dijadikan spekulasi oleh para investor di pasar reguler. Atas dasar itu, kata Wafi, kehadiran regulator diperlukan untuk mengawasi emiten agar memberikan penjelasan atas setiap transasksi di pasar negosiasi.

“Seringkali transaksi yang terjadi di pasar negosiasi dijadikan spekulasi oleh para investor di pasar reguler, dan inilah pentingnya regulator agar dapat mendorong dan mengawasi emiten agar memberikan penjelasan akan setiap transaksi negosiasi yang terjadi,” kata Wafi.

Wafi menjelaskan OJK dapat mengetatkan pengawasan dengan wajib lapor 1x24 jam sejak terjadinya transaksi di pasar negosiasi. Hal ini, kata Wafi agar investor mendapatkan informasi yang jelas.

Sebelumnya, OJK berencana akan melakukan pengetatan dalam hal pengawasan secara menyeluruh terkait transaksi di pasar saham. Hal ini termasuk dalam mengawasi pasar negosiasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terintegrasi.

"Dari pada saat perusahaan itu masuk untuk masuk IPO itu kita akan mengawasi sampai ke belakangnya, perdagangannya, termasuk perdagangannya itu salah satunya pasar negosiasi," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasar modal yang lebih efisien dan wajar. Pasalnya, Inarno menjelaskan transaksi di pasar negosiasi bersifat bilateral atau antar dua belah pihak.

"Transaksi yang bilateral untuk block sale, untuk mereka makanya ada aturan-aturannya sendiri. Di mana-mana pasar negosiasi itu ada," kata Inarno.

Baru-baru ini, terjadi transaksi di pasar negosiasi yang melibatkan saham ZATA dan Sultan Subang. Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini