Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat 14 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp100 miliar per Januari 2023. Sebagian perusahaan leasing kurang modal ini juga sedang dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa hingga Januari 2023, masih terdapat perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi syarat ekuitas minimum senilai Rp100 miliar.
“Terkait dengan perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas 100 miliar, berdasarkan laporan bulanan Januari 2023, terdapat 14 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ketentuan terkait ekuitas, di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dalam pengawasan khusus,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Ogi merincikan juga terdapat empat perusahaan multifinance yang dalam pengenaan sanksi administratif. Diikuti dengan lima perusahaan pembiayaan dalam proses monitoring rencana pemenuhan dan dua perusahaan pembiayaan dalam penetapan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur OJK pada Peraturan OJK (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya pada Bab XVIII Pasal 87.
Pada beleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan mendapatkan tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel