Siap Merger! Gabungan Aset Bank Nobu (NOBU) dan Bank MNC (BABP) Rp37,9 T

Bisnis.com,28 Feb 2023, 08:16 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA - Merger PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) semakin nyata setelah dikonfirmasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah merger, aset bank gabungan NOBU dan BABP bakal menjadi Rp37,98 triliun.

Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah mengkonfirmasi adanya rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC.

Dia mengatakan kedua bank telah menyampaikan rencana merger sebelum batas waktu terakhir pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun pada 31 Desember 2022.

"Terkait dengan merger dua bank yakni Bank MNC dan Bank Nobu, mereka sudah mengajukan rencana merger sebelum deadline pada 2022 kemarin. Jadi memang ini sedang dalam proses sudah ada tim merger dan sudah ada langkah-langkah realisasi mergernya," katanya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).

Apabila merger terlaksana, aset kedua bank akan membesar. Berdasarkan laporan keuangan per Januari 2022, Bank Nobu mencatatkan aset Rp21 triliun, naik 4,89 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian aset Bank Nobu terdorong oleh pertumbuhan kredit 24,74 persen yoy pada Januari 2023 mencapai Rp12,35 triliun.

Sementara itu, Bank MNC mencatatkan aset Rp16,98 triliun per Januari 2023, naik 28,53 persen yoy. Bank MNC mencatatkan kredit Rp10,03 triliun per Januari 2023, naik 18,41 persen yoy.

Apabila aset kedua bank digabungkan setelah merger, maka jumlahnya mencapai Rp37,98 triliun.

Di sisi lain, Dia mengatakan aksi merger kedua bank bukan lagi dilangsungkan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun.

"Sehingga, isunya adalah bukan lagi kita berbicara soal memenuhi persyaratan Rp3 triliun. Jadi kalau ngobrolnya tentang 2 bank itu adalah merger yang akan memperkuat 2 usaha ini," kata Dian.

Sebelumnya, Corporate Secretary BABP Heru Sulistiadhi juga sempat memberikan sinyal akan menggelar aksi korporasi merger tersebut. Hanya saja merger dilakukan dalam rangka naik kelas, bukan untuk melakukan pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun.

"OJK tidak pernah mengarahkan untuk merger, karena keputusan merger adalah kesepakatan para pihak dalam rangka meningkatkan kapasitas menjadi bank dengan modal inti Rp6 triliun dengan kategori KBMI 2," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan pada keterbukaan informasi, beberapa waktu lalu.

Namun, berdasarkan sumber yang mengetahui proses tersebut, bank milik konglomerat Hary Tanoesudibjo dan James Riady itu hendak melebur untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp3 triliun dari OJK.

Bank MNC dan Bank Nobu memang belum sama sekali mengumumkan pemenuhan modal inti Rp3 triliun mereka hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020, bank umum wajib mempunyai modal inti minimum Rp3 triliun dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

Bank Nobu mempunyai modal inti Rp1,61 triliun per September 2022. Sementara, Bank MNC mencatatkan modal inti mereka Rp2,07 triliun per September 2022. Apabila digabungkan modal inti kedua bank terpenuhi di atas Rp3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini