Mendadak LPS Kerek Tingkat Bunga Penjaminan 25 Poin, Simak Alasannya!

Bisnis.com,28 Feb 2023, 20:35 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers KSSK berkala di Jakarta/Dok. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan kenaikan tersebut maka tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen, sedangkan valuta asing menjadi 2,25 persen. Kemudian, tingkat bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi sebesar 6,75 persen.

Tingkat bunga penjaminan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Purbaya mengatakan kebijakan kenaikan suku bunga penjaminan kali ini dilakukan oleh LPS di luar periode reguler. Biasanya penetapan tingkat bunga penjaminan dilakukan pada Januari, Mei, dan September.

Pada bulan lalu LPS pun mengerek suku bunga penjaminan 25 bps baik pada bank umum dan BPR. LPS sendiri memutuskan menaikan lagi suku bunga penjaminan bulan ini karena mempertimbangkan sejumlah hal seperti mencermati perkembangan terkini, prospek ekonomi, pasar keuangan dan perbankan, likuiditas, serta suku bunga perbankan ke depan. Kenaikan suku bunga pinjaman juga sejalan dengan arah kebijakan The Fed yang meningkat, meski less hawkish.

"Kemudian, kenaikan suku bunga penjaminan ini mengantisipasi masih tingginya volatilitas pasar keuangan global," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual Tingkat Bunga Penjaminan LPS, pada Selasa (28/2/2023).

Ia juga mengatakan bahwa kinerja perbankan stabil pada awal 2023, baik sisi permodalan, likuiditas, dan intermediasi. Tercatat, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan pada Januari 2023 mencapai 25,39 persen.

Likuiditas berdasarkan alat likuid per dana pihak ketiga (AL/DPK) mencapai 29,13 persen. Dari sisi intermediasi, kredit perbankan tumbuh 10,53 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Januari 2023. Lalu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,03 persen yoy per Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini