Update Sanksi Pembatalan Terdaftar KAP Crowe Indonesia, OJK: Surat dalam Pengiriman

Bisnis.com,01 Mar 2023, 05:46 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pengunjung menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pembatalkan surat tanda terdaftar di regulator pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menangani PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi ini mengalami gagal bayar dan berdasarkan audit independen ditemukan pencatatan berbeda.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti menyatakan surat sanksi pembatalan pada KAP Wanaartha Life tersebut tengah dalam proses pengiriman pada pihak terkait.

“[Surat sanksi pembatalan] dalam proses pengiriman,” kata Dewi kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui,  pada awal pekan ini OJK mengumumkan memberikan sanksi pembatalan terdaftar pada KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan, yang merupakan anggota dari Crowe Horwath International. Keputusan diambil pada 24 Februari 2023.

OJK menjelaskan bahwa pembatalan tanda daftar tersebut disebut sebagai dampak dari pemeriksaan lanjutan setelah munculnya kasus gagal bayar Wanaartha Life. 

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK pada akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan.

Bukan hanya OJK, Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman lebih awal atau sebulan lalu. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KM.1/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang Sanksi Pembekuan Izin Kepada Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman. Pembekuan izin tersebut berlaku untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 sampai 30 Mei 2024.

“Selama menjalani sanksi tersebut, Akuntan Publik Nunu Nurdiyaman dilarang memberikan jasa asuransi dan non-asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik,” demikian yang dikutip dari pengumuman keputusan pada Selasa (28/2/2023).

Adapun, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa jasa asuransi meliputi jasa audit atas laporan keuangan, jasa review, dan jasa asuransi lainnya. Sementara itu, jasa non asuransi meliputi jasa selain asuransi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini