Ombudsman: Ada Aduan Masyarakat Soal Kuota Layanan BPJS Kesehatan

Bisnis.com,01 Mar 2023, 21:45 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI menemukan sejumlah aduan masyarakat terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beberapa laporan dari masyarakat mayoritas tentang masalah kepesertaan, pembiayaan, dan layanan kesehatan. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan dari sisi layanan kesehatan tidak sedikit yang mengadu terkait adanya praktek “kuota layanan” di lapangan. Padahal menurutnya masyarakat memiliki hak atas jaminan kesehatan yanh juga tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

“Kami baru-baru ini mendapatkan laporan masyarakat terkait sisi pelayanan khususnya ada semacam “kuota layanan” yang dialami oleh masyarakat,” kata Robert dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/3/2023). 

Robert menyampaikan bahwa kuota layanan bukan sesuatu yang resmi diatur dalam perundang-undangan. Bahkan BPJS Kesehatan pun menampik bahwa pihaknya membatasi layanan kesehatan untuk masyarakat. 

Namun, lanjut Robert, fakta di lapangan berkata berbeda. Menurutnya laporan yang masuk dari masyarakat mengeluhkan terkait adanya kuota layanan, baik dari sisi waktu layanan atau durasi yang dialokasikan maupun juga jenis layanan yang diterima. 

“Ini menjadi persoalan yang serius tentu saja. Kemudian kita berhadapan dengan tadi bahwa menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dan tanggung jawab negara untuk menjamin kesehatan masyarakat,” tuturnya. 

Robert menilai bahwa masalah tersebut perlu untuk menjadi perhatian. Sehingga ada jalan yang dapat ditempuh supaya fasilitas kesehatan di tingkat pertama hingga lanjutan masih tetap terjamin. 

Selain itu,  dia juga menyebutkan masyarakat saat ini tidak mendapatkan cukup informasi. Bahkan asimetri informasi yang diterima secara berbeda oleh masyarakat khususnya pasien BPJS Kesehatan. Dia pun meminta Pemerintah untuk mengambil tanggung jawab termasuk dalam mengatur berbagai standar pelayanan. 

“Standar pelayanan harus jelas, SOP harus jelas, sampai hal yang sifatnya operasional. Sehingga masyarakat kemudian tahu akan seperti apa proses layanannya, durasinya berapa lama,” katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty mengatakan angka pengaduan masyarakat terkait BPJS Kesehatan terus meningkat. Pada 2021, pengaduan masyarakat yang diterima mencapai 300 aduan. 

Dalam aduan yang diterima, lanjut dia, masyarakat mengkritik secara detail pelayanan kesehatan pada masing-masing Fasilitas Kesehatan (Faskes). Jumlah tersebut kemudian bertambah pada 2022, yang awalnya 300 bertambah menjadi 400 pengaduan. 

“Hal ini mencerminkan bahwa ada tanda tanya besar ada apa sistem kesehatan di negeri ini. Kuota layanan benar-benar terjadi di masyarakat atau justru tindakan yang harus dilakukan karena memang ada problem yang disikapi terus menerus-menerus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini