Impor Pakaian dan Sepatu Bekas Membanjir, Indonesia Tak Punya Aturan Ketat

Bisnis.com,01 Mar 2023, 10:21 WIB
Penulis: Widya Islamiati
Pakaian bekas

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar pakaian bekas di Indonesia menjadi ajang untuk berburu pakaian murah layak pakai, padahal negara lain justru memandang barang-barang tersebut sebagai sampah atau limbah yang layak daur ulang.

Penasehat kebijakan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) Dharmesh Shah menyebut, besarnya pasar pakaian bekas impor ini lantaran Indonesia tidak memiliki aturan yang ketat untuk hal ini.

"Aliran pakaian bekas yang murah dan tidak diatur," kata Dharmesh dikutip dari Reuters pada Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, barang bekas diimpor dari berbagai negara terutama Singapura ini sebenarnya memiliki persentase dapat digunakan kembali yang sangat kecil, sehingga akan menambah masalah sampah di negara tujuan.

Terlebih, saat diwawancarai oleh Reuters, dua orang pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar barang bekas Batam menyebutkan, pedagang biasanya membeli barang dalam karung, tanpa mengetahui pasti isi karung tersebut.

Dengan demikian, tak jarang pedagang membuang lebih dari setengah isi karung yang mereka beli, lantaran tak layak jual.

Barang-barang bekas impor itu didapatkan pedagang pasar Batam salah satunya dari perusahaan asal Singapura Yox Impek yang tersandung kasus penyalahgunaan sumbangan sepatu bekas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono menyebutkan, pasar pakaian bekas impor ilegal ini memang bernilai hingga jutaan dolar per tahunnya. Menurutnya, kementerian telah berupaya membubarkan praktik jual beli barang bekas impor ilegal ini, tetapi akan selalu kembali menjamur.

“Kegiatannya terorganisir dengan baik karena kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi,” kata Anggrijono dikutip dari Reuters pada Selasa (28/2/2023).

Indonesia sendiri sebenarnya memiliki peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas pos tarif HS 6309, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Dalam hal ini, Veri menyebut, importir dapat dikenai sanksi. Importir dapat dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen, dengan sanksi berupa kurungan dan denda.

Sayangnya, kata Veri, sejauh ini satu-satunya tindakan yang dilakukan Kemendag adalah mencabut izin impor, serta menyita dan menghancurkan pakaian bekas.

Imbas peredaran produk bekas impor inipun membuat industri lokal rontok. Terlebih lagi, saat ini industri pakaian hingga alas kaki lokal menghadapi banyak ketidakpastian ekonomi. 

Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta saat ditanyai mengenai kondisi pasar domestik yang tergerus produk impor.

"Banyak pihak yang ragu pemerintah dapat mengendalikan produk impor, terutama produk impor ilegal," kata Redma kepada Bisnis baru-baru ini.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Reuters menemukan produk sepatu bekas dari Singapura yang diekspor ke Indonesia oleh eksportir asal sana, Yox Impek, untuk kemudian dijajakan di pasar loak beberapa kota seperti Batam dan Jakarta.

Sepatu-sepatu bekas ini, seharusnya dileburkan kemudian daur ulang untuk dijadikan lintasan lari dan taman bermain di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini