Kaltim yang Pertama di Indonesia Dibayar Bank Dunia Atas Pengurangan Emisi

Bisnis.com,01 Mar 2023, 10:38 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Gubenur Kalimantan Timur Isran Noor bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya./Ist

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyebutkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pionir dalam pembayaran atas kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia.

Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto menyatakan pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yurisdiksi pada Kaltim merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Dia menambahkan, keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menunjukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia.

"Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada pemerintah Indonesia," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (28/2/2023).

Sebelumnya, Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment sebesar US$20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar, yang telah dilakukan oleh World Bank dalam rangka menunjukkan kinerja pengurangan emisi GRK.

Kemudian, BPDLH selaku channeling dana FCPF ini bertanggung jawab untuk memastikan dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel.

Djoko mengungkapkan bahwa dana sebesar US$20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar tersebut akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan delapan kabupaten/kota sebesar Rp260 miliar, dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

“Dana tersebut akan digunakan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim, serta reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Dia berharap program ini dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK bertindak sebagai pengampu program pada lingkup nasional, sementara Pemprov Kaltim sebagai pengampu program sub nasional dan pemerintah kabupaten/kota sebagai benefit manager.

Sementara itu, BPDLH bertindak sebagai trusty untuk memastikan bahwa dana yang dikelola sesuai dengan mandat dan peruntukkannya secara transparan dan akuntabel.

Sebagai informasi, BPDLH telah menandatangani letter of intent (LoI) pada 20 September 2017 dengan Program REDD+ KLHK World Bank melalui FCPF, dengan tujuan untuk memperoleh potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada Provinsi Kalimantan Timur.

Pada 12 Oktober 2019, LoI ini direvisi dengan potensi dana sebesar US$110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini