Pemkab Cirebon Bidik Retribusi dari Tenaga Kerja Asing

Bisnis.com,01 Mar 2023, 13:27 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mencatat, ada 399 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di 75 perusahaan Kabupaten Cirebon. Ratusan tenaga kerja itu memiliki kewajiban membayar retribusi. 

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan masing-masing TKA wajib membayar sebesar US$100 setiap bulannya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja nomor 8 tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.

"Pembayaran retribusi ini dikolektif oleh perusahaan. Meskipun terikat oleh permenaker, retribusi tersebut disetorkan untuk kas daerah," kata Novi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Rabu (1/3/2023). 

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, target pendapatan dari retribusi TKA pada 2023 ini sebesar 7,18 miliar. Tahun lalu, retribusi yang berhasil dihimpun hanya sebanyak Rp481 juta. 

Novi mengatakan, dari 399 TKA yang bekerja puluhan perusahaan di Kabupaten Cirebon, 349 di antaranya merupakan berjenis kelamin laki-laki dan 50 perempuan. 

"Mereka berasal dari berbagai negara seperti Taiwan, China, India, Korea Selatan dan lainnya. TKA yang terbanyak dari Taiwan, sebanyak 127 orang yang bekerja di PT Longrich," ujar Novi. 

"Kemudian disusul China, Hongkong, India, Korea Selatan dan sisanya tersebar pada 75 perusahaan yang mempekerjakan TKA di Kabupaten Cirebon," sambung Novi. 

Ditambahkan Novi, dalam upaya penghimpunan retribusi dari TKA pihak Disnaker Kabupaten Cirebon menggandeng BJB cabang Sumber. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan secara online. 

"Admin perusahaan tidak perlu datang ke kantor lembaga keuangan untuk pembayaran, cukup di meja kerja membayar kewajibannya. Bahkan jika ini bisa diterapkan maka , kabupaten Cirebon sebagai percontohan dalam realisasi ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini