Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terbaru berkaitan Lembaga Informasi Pengelola Perkreditan (LPIP) alias biro kredit menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri jasa keuangan. Pasalnya, aturan ini menghendaki kenaikan biaya analisis data nasabah, sehingga berpotensi mengerek biaya akuisisi kredit di masa depan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan penyempurnaan regulasi mengenai LPIP melalui POJK 5/2022 yang terbit pada awal 2022, serta aturan turunannya melalui SEOJK 27/2022 yang terbit pada Desember 2022.
Beberapa penyesuaian di dalamnya terbilang menggoyang mekanisme bisnis para biro kredit yang saat ini telah beroperasi. Padahal, biro kredit berperan membantu lembaga jasa keuangan (LJK) mengenal lebih dalam setiap calon debiturnya, lewat analisis data secara komprehensif dari berbagai sumber.