Peraturan DHE dari BI Berlaku Hari Ini, Airlangga dan Sri Mulyani Belum Mulai

Bisnis.com,01 Mar 2023, 17:19 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum juga menerbitkan aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Padahal, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo akan mulai menerapkan aturan terkait term deposit valas hari ini, Rabu (1/3/2023). 

Airlangga menyampaikan saat ini revisi Peraturan Pemerintah No. 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam penyusunan teknis dan akan terbit dalam waktu dekat. 

“Diharapkan tidak dalam waktu lama akan terbit dan akan diikuti PMK untuk insentif, dan peraturan BI untuk pengelolaan daripada devisa yang diharapkan dapat bersaing dengan Singapura,” ujarnya dalam CNBC Indonesia: Economic Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

Aturan DHE tersebut ditujukan bagi sumber daya alam (SDA) dan juga hilirisasinya, serta semua DHE nantinya akan masuk dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas atau threshold penyimpanan sebesar US$250.000. 

Kemudian, devisa tersebut wajib disimpan di Tanah Air minimal tiga bulan dan jumlah yang disimpan sebesar 30 persen dari devisa tersebut. 

Airlangga menyampaikan karena selama ini para eksportir menyimpan uang di Singapura. Melalui penyimpanan di dalam negeri, minimal 3 bulan, hasil DHE dapat dinikmati di dalam negeri. 

“Selama ini biasanya dinikmati di Singapura. Kami lihat bahwa [DHE] ini diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia mengahadapi ketidakpastian,” tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa adanya DHE menjadi penting untuk menjaga seluruh ekonomi Indonesia, termasuk menjaga rupiah di tengah situasi saat ini. 

Sri Mulyani menyampaikan kebijakan DHE untuk kebaikan semua, dan saat ekonomi Indonesia stabil dan terus tumbuh akan menguntungkan para pengusaha. 

“Kami di Kemenkeu siap untuk mendukung, ada bea cukai jadi kami perlu menetapkan sektor mana aja, SDA dan turunannya, mulainya kapan, sehingga kami bisa menyiapkan sistem,” ujarnya. 

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan insentif penempatan DHE mulai 1 Maret 2023, dengan instrumen operasi moneter (OM) valas baru berupa term deposit valas.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng sebanyak 19 perbankan untuk menampung DHE dari para eksportir sumber daya alam (SDA). Dirinya juga telah bertemu dengan 221 eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini