NIM Bank Kembali Naik pada Januari 2023, OJK Janjikan Kaji Efisiensi Perbankan

Bisnis.com,01 Mar 2023, 01:45 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. OJK mencatat margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan pada Januari 2023 kembali melanjutkan tren peningkatan. Dok. BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan pada Januari 2023 kembali melanjutkan tren peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam materinya mencatat bahwa pada awal tahun NIM perbankan mengalami kenaikan sebesar 18 basis poin (bps) secara month to month (MTM) menjadi 4,89 persen pada Januari 2023 dari 4,71 persen pada Desember 2022. 

Merespons hal tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap tren peningkatan NIM tersebut. Salah satunya, mengkasji efisiensi perbankan seperti high cost economy.

"Jadi saya kira statement president worth itu untuk kita renungkan dan saya yakin beliau buat statement tidak sembarangan. Jadi kita harus bisa melakukan kajian yang lebih baik," jelasnya dalam RDKB OJK, Senin (27/2/2023).

Mahendra melanjutkan, nantinya OJK akan menelusuri secara lebih detil mengenai komponen apa yang sebetulnya paling berpengaruh dalam mendongkrak NIM perbankan.

Kendati demikian, OJK juga menjelaskan tetap akan mempertimbangkan beban yang juga ditanggung perbankan  temasuk biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan tapi tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau overhead cost.

"Saya mungkin belum konklusif ya menjawab, tapi intinya adalah tentu karena bank itu dimaksudkan untuk mencari keuntungan, tapi kita juga melihat mungkin ada hal tertentu yang perlu kita perbaiki," tambahnya.

Di samping itu, industri perbankan juga memiliki tanggung jawab terhadap pemegang saham yang juga memiliki sejumlah target-target tertentu.

"Nah apakah target itu yang ditetapkan pemegang saham tidak terlalu memberatkan dan membebani bank dan sebagainya juga akan kita perhatikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini