Bisnis.com, JAKARTA — Terdapat tujuh bank yang menjadi korban kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia (PT HSI), eks anak usaha PT Hari Mahardika Utama (HMU) milik Susilo Wonowidjojo, bos Gudang Garam. Bank-bank ini masih berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 September 2021, ketujuh bank yang menjadi korban kredit macet PT HSI adalah PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mega Tbk. (MEGA), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI).
Awalnya, PT HSI yang kala itu merupakan perusahaan besutan bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo disebut memiliki pinjaman di bank sejak 2016. Dalam salah satu perjanjian kreditnya, PT HSI mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja dalam mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.