Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada para pemegang polis melalui skema penurunan nilai manfaat pada pekan depan, tepatnya pada 6 Maret 2023.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan bahwa skema penurunan nilai manfaat merupakan langkah yang paling bijak dalam menyelamatkan perusahaan dan pemegang polis.
“Ini [skema penurunan nilai manfaat] adalah yang paling bijak, karena kondisi sudah sangat runyam. Kalau kita cari salah belakang, banyak salahnya. Kita melihat dengan kondisi potensi yang ada, maksimalnya kita lakukan dengan penurunan nilai manfaat,” kata Irvandi saat berkunjung ke Bisnis Indonesia, Rabu (1/3/2023).
Sampai dengan saat ini, Irvandi menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, edukasi, hingga internalisasi kepada para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 atas adanya skema penurunan nilai manfaat tersebut.
Tercatat, hingga Rabu (1/3/2023), sebanyak 20.000 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 terpantau sudah menyetujui penurunan nilai manfaat.
Sementara itu, total pemegang polis di perusahaan berbentuk mutual itu mencapai 1.901.835 pemegang polis per 31 Desember 2022.
Irvandi menjelaskan untuk skema pembayaran klaim, pemegang polis harus mendatangi kantor cabang untuk mengajukan pembayaran klaim dan mendengarkan penjelasan dari tim komunikasi di kantor cabang.
Selanjutnya, kantor cabang akan menerima data outstanding klaim yang sudah divalidasi oleh bidang IT dan Validasi dari kantor wilayah melalui aplikasi.
“Kantor cabang menjelaskan kebijakan penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis berikut dokumen yang harus dilengkapi,” lanjutnya.
Setelah itu, apabila setuju akan adanya kebijakan penurunan nilai manfaat, maka pemegang polis mengisi surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai berikut dengan lampiran kopi Kartu Keluarga (KK) dan kopi buku rekening bank.
Kemudian, kantor cabang akan melakukan foto kepada pemegang polis untuk persyaratan dalam aplikasi dan melakukan validasi atas dokumen pemegang polis dan mengarsipnya.
Setelah itu, kantor wilayah akan menerima data outstanding klaim yang sudah divalidasi oleh bidang IT dan Validasi yang selanjutnya dikirim ke kantor cabang.
“Kantor wilayah menerima data pemegang polis yang setuju dan siap bayar dari kantor cabang,” jelasnya.
Kantor wilayah melakukan validasi data pemegang polis yang setuju pada aplikasi, jika lengkap maka akan disetujui.
Namun, jika belum lengkap, maka akan dikembalikan ke kantor cabang atau pending.
Tahap terakhir adalah dari sisi Departemen Keuangan. Dalam hal ini, Departemen Keuangan menerima data persetujuan (approval) dari kantor wilayah untuk siap bayar serta memasukkan nominal ketersediaan dana yang didapat dari bidang pendanaan.
“Kemudian, Departemen Keuangan melakukan transfer pembayaran klaim melalui direct to client ke pemegang polis sesuai data antrean yang telah ditentukan,” tutupnya.
Kriteria Penurunan Nilai Klaim dan Nilai Manfaat
Sementara itu, polis yang dikenakan dalam kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
Berikut adalah rincian penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding).
1. Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen
2. Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
3. Produk tradisional pada aplikasi
General Agency System Hybrid (GASH)
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian, dan rawat inap tidak turun atau 0 persen
Sementara itu, untuk penurunan nilai manfaat polis aktif adalah sebagai berikut:
1. Asuransi Jiwa Perorangan
- Tunggal atau sekaligus turun 42,5 persen
- Reguler turun 50,0 persen
- BPK turun 50,0 persen
- BPM turun 50,0 persen
- BPO > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 50,0 persen
- BPO ≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) turun 75,0 persen
2. Asuransi Jiwa
- AJK tidak turun atau 0 persen
- Non AJK turun 50 persen
- PKK BUMN turun 50 persen
- PKK Non BUMN turun 40 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel