Dirut AJB Bumiputera Beberkan Alasan Jual Hotel Bumi Surabaya

Bisnis.com,02 Mar 2023, 06:59 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari memberikan pemaparan saat media visit Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Rabu (1/3). JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana untuk menjual salah satu asetnya, Hotel Bumi Surabaya di Surabaya, Jawa Timur. Penjualan aset tersebut masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari mengatakan bahwa okupansi hotel terbilang lumayan, tetapi masih kurang untuk membayar klaim nasabah. Hal tersebut yang membuat pihaknya memilih untuk melepas aset tersebut. 

“Okupansi oke-oke, tapi enggak nendang,” kata Irvandi saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (1/3/2023). 

Irvandi menambahkan sudah ada beberapa calon pembeli yang berminat, mayoritas merupakan pemain top di Surabaya. Dia tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok calon pembeli tersebut. Menurutnya pihaknya akan terbuka apabila nantinya penjualan hotel sudah final. 

“Calon pembelinya sudah enam lah.  Semuanya pemain top, beberapa pemain lokal. Pemain Surabaya gede-gede, orang Jawa Timur semua,” kata Irvandi. 

Dirut menyampaikan pihaknya memilih aset yang akan dijual dengan sangat selektif. Mereka diketahui tengah mencari dana sebesar Rp2 triliun tahun ini untuk membayar klaim nasabah. 

Tidak hanya hotel, AJB Bumiputera 1912 juga akan melepas saham mereka di PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) yang berkisar lebih dari Rp350 miliar. 

Menurut laporan keuangan MREI, AJB Bumiputera 1912 memiliki 14,84 persen saham MREI sampai dengan 30 September 2022. Persentase tersebut setara dengan 76,816,535 (76,81 juta) saham MREI.

“Kami transparan, kami punya saham di Marein, itu tidak ada dividen, jadi kenapa kita punya saham [kalau tidak ada keuntungan],” kata Irvandi. 

Selain itu, Tanah TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma, dan Tanah Setiabudi juga akan diproses. Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 juga telah menerbitkan aturan penjualan dan optimalisasi aset melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023 yang disahkan pada 15 Februari 2023.  

Adapun SK tersebut digunakan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset Bumiputera sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.

“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi,” tertulis dalam SK yang dikutip Jumat (17/2/2023). 

Adapun aset yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain aset properti berupa tanah dan bangunan. Serta aset finansial yakni saham dan obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini