Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi soal kuota layanan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Ombudsman RI sebelumnya mencatat ada 700 aduan terkait BPJS Kesehatan termasuk masalah kuota layanan pada 2021-2022.
Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa tidak ada kuota layanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Termasuk pembatasan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS).
“Tidak benar ada kuota, contoh kuota layanan tiga hari dan lainnya,” kata Ghufron saat dihubungi Bisnis, Kamis (2/3/2022).
Ghufron mengatakan pihaknya terus mengupayakan kerjasama yang lebih baik dengan RS. BPJS Kesehatan dalam hal ini berusaha menjaga cashflow RS lebih baik.
Termasuk mengusahakan tidak ada utang kepada RS. Ghufron menambahkan bahwa BPJS juga memberi uang muka sebelum klaim diversifikasi. Sehingga pihaknya berharap mutu layanan bagi pasien BPJS terus ditingkatkan.
“Lalu BPJS bulan lalu berkomitmen dan menyetujui tarof RS dinaikkan, semua ini biar mutu meningkat,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Ombudsman RI melaporkan temuan aduan masyarakat terkait BPJS Kesehatan. Beberapa laporan dari masyarakat mayoritas tentang kepesertaan, pembiayaan, dan layanan kesehatan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan dari sisi layanan kesehatan tidak sedikit yang mengadu terkait adanya praktek “kuota layanan” di lapangan. Padahal menurutnya masyarakat memiliki hak atas jaminan kesehatan yanh juga tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Kami baru-baru ini mendapatkan laporan masyarakat terkait sisi pelayanan khususnya ada semacam “kuota layanan” yang dialami oleh masyarakat,” kata Robert dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/3/2023).
Robert menyampaikan kuota layanan bukan sesuatu yang resmi diatur dalam perundang-undangan. Bahkan BPJS Kesehatan pun menampik bahwa pihaknya membatasi layanan kesehatan untuk masyarakat.
Namun, lanjut Robert, fakta di lapangan berkata berbeda. Menurutnya laporan yang masuk dari masyarakat mengeluhkan terkaot kuota layanan, baik dari sisi waktu layanan atau durasi yang dialokasikan maupun juga jenis layanan yang diterima.
“Ini menjadi persoalan serius tentu saja. Kemudian kita berhadapan dengan tadi bahwa menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan dan tanggung jawab negara untuk menjamin kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel