Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berencana untuk melakukan pembayaran klaim polis tertunda pada 6 Maret mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera 1912 RM. Bagus Irawan.
“Dari hasil keputusan rapat task force diputuskan untuk pembayaran [klaim AJB Bumiputera 1912] direncanakan akan dimulai pada 6 Maret 2023. Ini proses diharapkan sudah siap sistem IT-nya dan dana tahap awal,” kata Bagus kepada Bisnis, pada Rabu (1/3/2023).
Adapun pembayaran klaim polis tertunda tersebut menerapkan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) atau haircut. Menurut Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari kebijakan tersebut diambil supaya usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Adapun penurunan nilai manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Penurunan Manfaat Asuransi Perorangan:
Jenis Klaim
- Meninggal: PNM 20 persen
- Habis Kontrak: PNM 50 persen
- Penenusan: PNM 50 persen
- DKB, Klaim Sebagian, dan Rawat Inap: 0 persen
2. Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan:
Jenis Klaim
Meninggal: PNM 20 persen
Habis Kontrak: PNM 50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
Refund Premi dan Kesehatan: 0 persen
3. Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
Meninggal: PNM20 persen
Habis Kontrak: PNM50 persen
Penebusan: PNM 50 persen
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap: 0 persen
4. Penurunan Nilai Manfaat Polis Aktif (Inforce)
Asuransi Jiwa Perorangan
Status
Inforce :
Tunggal/Sekaligus: 42,5persen
Reguler: 50 persen
BPK: 50 persen
BPM: 50 persen
BPO :
>3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 50 persen
< atau sama dengan 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse): 75 persen
Asuransi Jiwa Kumpulan
Kelompok Produk
AJK:0 persen
Non AJK: 50 persen
PKK
– BUMN: 50 persen
– Non BUMN: 40 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel