Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Nationalnobu Tbk. (Nobu) milik taipan James Riady dengan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo mengklarifikasi kabar yang beredar terkait merger kedua perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio mengatakan atas pemberitaan yang beredar terkait merger dengan Bank MNC, perseroan senantiasa patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak terkecuali Peraturan OJK (POJK) terkait Konsolidasi Bank Umum.
Ia pun menjelaskan latar belakang atas rencana merger tersebut. "Setiap corporate action yang dilakukan perseroan bertujuan untuk mendukung pengembangan volume usaha perseroan dalam jangka panjang guna mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan," katanya dalam keterbukaan informasi pada Kamis (2/3/2023).
Rencana ini menurutnya didukung penuh oleh pemegang saham agar perseroan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa setiap corporate action yang dilakukan perseroan akan berkontribusi pada kegiatan operasional dan keuangan yang semakin baik.
Sementara, Corporate Secretary BABP Heru Sulistiadhi mengatakan terkait dengan rencana merger dengan Bank Nobu, pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan adalah OJK.
Adapun, latar belakang atas rencana merger itu seperti yang OJK jelaskan bukan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum. "Rencana ini dalam rangka memperkuat usaha dan sinergi dari para pihak," katanya dalam keterbukaan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memang telah mengkonfirmasi adanya rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC. Ia mengatakan kedua bank telah menyampaikan rencana merger sebelum batas waktu terakhir pemenuhan ketentuan modal inti Rp3 triliun pada 31 Desember 2022.
"Terkait dengan merger dua bank yakni Bank MNC dan Bank Nobu, mereka sudah mengajukan rencana merger sebleum deadline pada 2022 kemarin. Jadi memang ini sedang dalam proses sudah ada tim merger dan sudah ada langkah-langkah realisasi mergernya," katanya dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (27/2/2023).
Namun, aksi merger kedua bank bukan lagi dilangsungkan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun. "Sehingga, isunya adalah bukan lagi kita berbicara soal memenuhi persyaratan Rp3 triliun. Jadi kalau ngobrolnya tentang 2 bank itu adalah merger yang akan memperkuat 2 usaha ini," kata Dian.
Bisnis juga telah memastikan kembali kepada Dian Ediana Rae mengenai rencana aksi itu. Dia menegaskan bahwa aksi korporasi itu ada kepentingan yang lebih besar.
"Saya melihatnya ini kepentingan bisnis yang lebih besar nantinya. Merger konglomerasi harus kita dorong agar tercapai economic of scale pelaku bisnis kita dalam skala ekonomi global. Bukan tanpa alasan Pemerintah dan DPR memberikan mandat kepada kita untuk melakukan pengawasan terhadap konglomerasi dalam UU P2SK," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Dia pun memastikan bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua pemegang saham, Hary Tanoe dan James Riady, untuk melakukan aksi merger itu. "Sudah tanda tangan," ujarnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel