Cara Bijak Pakai Pinjol Agar Tidak Masuk Daftar Hitam SLIK OJK atau BI Checking

Bisnis.com,03 Mar 2023, 14:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Kehadiran pinjaman online atau (pinjol) memiliki dampak positif sekaligus negatif. Pada satu sisi masyarakat bisa mendapatkan dana segar dengan syarat yang mudah dan cepat. Akan tetapi tak jarang juga yang justru tersandung gagal bayar dan akhirnya membuat seseorang masuk daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK. 

Sebagai informasi SLIK OJK merupakan layanan yang memberikan informasi keuangan, termasuk skor kredit. Telat membayar cicilan saja akan membuat skor kredit turun, apalagi bila sampai tidak membayar dan masuk kategori macet. 

Bila skor kredit buruk, permintaan pembiayaan seperti untuk KPR atau mobil memiliki risiko ditolak oleh lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu perlu edukasi dan pemahaman yang tepat dalam menggunakan jasa pinjol.

Perencana Keuangan Aulia Akbar menyebutkan pinjol akan bermanfaat bila digunakan secara tepat. “Pinjol itu justru bisa berguna buat UMKM [usaha mikro kecil menengah], namun kadang-kadang fasilitas pinjaman tanpa agunan ini malah dipakai buat hal konsumtif, efeknya bisa bikin ketagihan,” kata pria yang akrab disapa Akbar tersebut kepada Bisnis, Jumat (3/3/2023). 

Akbar menyebutkan dengan adanya pinjol, masyarakat dapat mendapatkan dana segar bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Meski mudah, perlu diingat kewajiban membayar tetap ada dan pinjaman pada pinjol legal akan tercatat secara resmi dalam sistem keuangan OJK. 

Oleh karena itu dia mengingatkan hal penting yang perlu dipahami sebelum menggunakan jasa pinjol, yakni mengenali risiko.

Selayaknya pinjaman pada lembaga keuangan konvensional, setiap nasabah atau calon nasabah pinjol perlu mengukur kemampuan membayar cicilan sehingga tidak terjadi gagal bayar pada kemudian hari. Artinya pastikan pendapatan nasabah memiliki ruang yang cukup untuk membayar cicilan tersebut. 

Selain itu, lanjut Akbar, hindari mengambil pinjol untuk kebutuhan konsumtif. Saat seseorang mengajukan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, artinya dia tidak memiliki dana darurat dan ini menjadi masalah.

“Sebaiknya kita hindari memakai atau terpaksa memakai [pinjol]. Ketika kita terpaksa memakai ya tandanya kita enggak punya dana darurat. Jangan jadikan pinjol sebagai solusi utama,” katanya. 

Terakhir, pengguna pinjol juga harus jeli terkait bunga pinjaman, karena biasanya bunga pinjol terbilang tinggi dibandingkan lembaga keuangan konvensional. “Ujung-ujungnya justru pengeluaran kita yang bengkak,” katanya. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 25 perusahaan pinajaman online atau pinjol financial technology peer-to-peer (P2P) lending memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada periode Januari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa sebanyak 25 perusahaan fintech P2P lending memiliki tingkat wanprestasi 90 hari di atas lima persen.

“Data per Januari 2023, jumlah perusahaan fintech P2P lending yang TWP90 hari di atas lima persen ada 25 perusahaan,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2023 secara virtual, Senin (27/2/2023).

TWP90 sendiri merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Lebih lanjut, OJK juga memberikan surat pembinaan dan meminta perusahaan terkait untuk mengajukan action plan berupa perbaikan kredit macet kepada sejumlah perusahaan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 hari di atas lima persen.

Bukan hanya itu, Ogi mengatakan bahwa sebanyak 19 perusahaan fintech P2P lending masih memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar. Sedangkan 57 perusahaan fintech P2P lending terpantau masih mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini