Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023 Usai Ada Satu Sehat

Bisnis.com,03 Mar 2023, 18:04 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Aplikasi Satu Sehat menjadi bagian dari syarat naik pesawat terbaru 2023. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat. Lantas, jelang mudik Lebaran 2023, apakah ada perubahan syarat naik pesawat?

Masyarakat juga masih bertanya-tanya mengenai perlu tidaknya syarat vaksin booster kedua. Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut. 

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.

"Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat,” kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip, Jumat (3/3/2023).

Adapun, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023. 

Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional. 

Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

Syarat Naik Pesawat Terbaru Maret 2023: 

Usia 18 tahun ke atas 

Usia 6-17 tahun 

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini