BPJS Kesehatan: Biaya Perawatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir Rp3,6 Triliun, 5 Tahun Terakhir

Bisnis.com,04 Mar 2023, 19:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Stunting/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa total biaya maternal dan neonatal atau layanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi yang baru lahir mencapai Rp3,6 triliun dalam lima tahun terakhir. Manfaat layanan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan stunting.

Direktur Jaminan Perlayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memberikan penjaminan layanan bagi bayi dan balita di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

Ibu hamil, ibu yang hendak melakukan persalinan, atau yang telah memasuki tahap pasca-persalinan dapat mengakses layanan kesehatan dengan JKN. Menurut Lily, layanan kesehatan dari persalinan hingga pemeriksaan bayi bertujuan untuk mencegah terjadinya stunting.

Pada 2022, total biaya pelayanan kesehatan maternal dan neonatal yang dilakukan di FKTP mencapai Rp681,87 miliar, terdiri dari 2,67 juta kasus. Biaya tersebut mencakup persalinan , antenatal care (ANC), maupun post natal care (PNC).

Akumulasi manfaat layanan kesehatan maternal dan neonatal selama 5 tahun terakhir atau 2018—2022 tercatat mencapai Rp3,6 triliun.

"Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting sebagai salah satu upaya pencegahan stunting khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan. Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan maternal dan neonatal, termasuk skrining," ujar Lily, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (4/3/2023).

Dalam layanan kesehatan untuk kehamilan, BPJS Kesehatan menjamin pemeriksaan kehamilan ANC, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Pemeriksaan itu dapat dilakukan sesuai indikasi medis dan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku pemeriksaan ANC di FKTP dapat dilakukan sebanyak enam kali, termasuk di antaranya pemeriksaan utrasonografi (USG) sebanyak dua kali oleh dokter.

BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan pasca persalinan atau PNC, yang dapat dilakukan di FKTP atau di rumah sakit. Pelayanan PNC dilakukan sebanyak empat kali pemeriksaan, yang mencakup tiga kali pemeriksaan ibu dan bayi serta satu kali pemeriksaan ibu.

Dalam pelayanan persalinan, BPJS Kesehatan menjamin pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), sebagai upaya skrining gangguan tumbuh kembang dan bahkan gangguan kognitif. Penjaminan skrining tersebut bersinergi dengan program dan pembiayaan dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita sesuai dengan kebutuhan medis termasuk pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan imunisasi rutin dengan ketersediaan dan distribusi vaksin dilakukan oleh pemerintah.

"Harapannya ada pemantauan risiko kesehatan, termasuk jika ada potensi risiko stunting pada bayi sejak dalam kandungan," ujar Lily.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini