Perketat Aturan Unit-Linked, OJK: Tak Akan Selamanya

Bisnis.com,04 Mar 2023, 22:57 WIB
Penulis: Reni Lestari
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara./Tangkap Layar

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pengetatan terhadap penjualan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked hanya akan bersifat sementara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan langkah itu ditempuh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa, sehingga dapat mengerek naik kinerjanya yang masih loyo.

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK No.5 2022 tentang PAYDI. Setiap perusahaan asuransi yang memasarkan unit-linked telah diharuskan melakukan registrasi ulang hingga 14 Februari 2023.

Saat ini, produk-produk tersebut tengah ditinjau kembali dan dapat mulai efektif dipasarkan mulai 14 Maret 2023.

"Isinya di dalam unit-linked sekarang menjadi lebih ketat, tetapi bukan berarti akan selamanya selamanya seperti itu," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara di Balikpapan, Jumat (3/3/2023).

Pasalnya, lanjut Mirza, pengetatan terhadap PAYDI akan berkaitan pula dengan dinamika di pasar modal yang menjadi wadah perusahaan asuransi dalam berinvestasi.

Namun demikian, dalam konteks proses yang saat ini sedang ditempuh, perhatian utamanya adalah pada perlindungan konsumen. Hal itu terutama terkait literasi konsumen terhadap produk unit-linked.

OJK mencatat pada Januari 2023 kinerja premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi 8,13 persen secara year-on-year (yoy).

Kontraksi bahkan melebar dari posisi Desember 2022 sebesar -7,80 persen. Jika dilihat trennya, kondisi kontraksi kinerja asuransi jiwa telah berlangsung sejak Januari 2021.

Bandingkan dengan kinerja premi asuransi umum yang pada Januari 2023 bertambah Rp14,1 triliun atau tumbuh 19,41 persen yoy. Secara tren kinerja premi asuransi umum mulai bangkit dari kontraksi ke ekspansi mulai kuartal II/2022.

"Kami mau pastikan dulu bahwa orang yang beli asuransi harus paham, produk apa yang mereka beli. Kalau yang terkait dengan investasi pasar modal, mereka harus paham [misalnya] terkait saham, ada volatility," jelasnya.

Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha asuransi mengikuti market conduct yang mendukung pemasaran produk secara lebih transparan.

"Maka dari itu produknya diperketat, tetapi itu temporer. Kalau sudah lebih baik pemahamannya, itu akan dilonggarkan kembali. Sekarang masa-masa penertiban," kata Mirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini