Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Bagaimana Nasib Asuransi Korban?

Bisnis.com,05 Mar 2023, 14:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
DAMPAK KEBAKARAN DEPO PERTAMINA PLUMPANGrnFoto udara permukiman penduduk yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta, Sabtu (4/3/2023). Kejadian tersebut merenggut 14 nyawa warga dan melukai puluhan lainnya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3/2023) dini hari WIB. Si jago merah berhasil dipadamkan, namun telah menelan 17 korban jiwa dan 37 orang tengah dalam penanganan tim medis di rumah sakit.

Lantas, bagaimana nasib asuransi dari para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara?

Sedikit banyak perdebatan atas status sengketa lahan di Tanah Merah yang ditempati korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Pasalnya, Depo Pertamina berdiri berdampingan dengan pemukiman padat penduduk di Plumpang.

Berdasarkan catatan Bisnis, tanah merah adalah lahan seluas lebih dari 160 hektar persegi di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Di mana, permukiman padat terbentuk pada 1986 seiring banyaknya pendatang.

Sengketa mulai terjadi sekitar 1992. Kala itu, menurut versi warga, Pertamina secara sepihak mengklaim tanah merah sebagai wilayah yang mereka miliki.

Pertamina pun mulai menggusur warga hingga muncul ketegangan antara kedua belah pihak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) 2022-2025 Yulius Bhayangkara menyampaikan bahwa jika dilihat dari pengalaman risiko, maka asuransi yang di-cover adalah berupa asuransi properti atau asuransi harta benda atas terjadinya kebakaran di Depo Pertamina Plumpang.

Namun, lanjut Yulius, yang menjadi perhatian adalah dari sisi polis asuransi liability, seperti kerugian berupa luka badan maupun material.

“Bila mengacu pada teori liability, maka polis tidak akan merespons karena penduduk sekitar tidak boleh ada di lokasi itu. Apalagi, tanahnya milik Pertamina dan diduduki secara ilegal oleh pendatang-pendatang tersebut,” ujar Yulius kepada Bisnis, Minggu (5/3/2023).

Namun, sambung Yulius, kecuali ada lembaga otoritas seperti pengadilan atau pemerintah yang menyatakan Pertamina bertanggung jawab atas kerugian tersebut karena lalai pada pihak ketiga, yaitu penduduk sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

“Penduduk sekitar Depo Pertamina bisa memperoleh ganti rugi bila ada lembaga otoritas yang menyatakan mereka boleh ada di sana [tempat tinggal],” ujarnya

Yulius menjelaskan bahwa polis liability akan merepons bila ada kerugian pihak ketiga yang digugatkan atau dituduhkan kepada tertanggung karena adanya kelalaian atau kesalahan operasional kegiatan tertanggung.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menuturkan bahwa jenis perlindungan asuransi energi yang diberikan biasanya berupa perlindungan harta benda di darat yang diasuransikan dalam polis akan dilindungi.

Selain itu akan ada perlindungan terhadap mesin, pipa, serta harta benda di lepas pantai.

“Namun, itu bisa saja berbeda dari tiap-tiap produk yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Bern kepada Bisnis, Minggu (5/3/2023).

Bern mengatakan bahwa Depo Pertamina Plumpang yang berdiri dari tahun 1974 itu semakin tahun, semakin banyak penduduk yang tinggal berdekatan dengan Depo tersebut.

“Sehingga ini menjadi penting untuk meng-audit ulang dan melihat kelayakan lokasi tersebut,” ujarnya.

Bern menuturkan bahwa Depo Pertamina Plumpang sangat vital untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke banyak lokasi dan pernah mendapat penghargaan yang menjadi yang paling efisien sedunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini