AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Polis Rp22,34 Miliar Mulai Hari Ini

Bisnis.com,06 Mar 2023, 15:51 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Gedung AJB Bumiputera di kawasan elit Sudirman Jakarta./Bisnis - Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mulai membayarkan klaim polis tertunda sebesar Rp22,34 miliar per hari ini, Senin (6/3/2023). Pembayaran klaim polis tertunda dilakukan kepada 7.805 polis asuransi perorangan.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 juta sampai Rp5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan. Dia menambahkan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. 

"Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas," kata Irvandi dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama dibayarkan 50 persen nilai di tahun 2023. Tahap kedua dibayarkan 50 persen di tahun berikutnya. 

Irvandi menjelaskan pencairan klaim tersebut merupakan tahapan pertama pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” imbuhnya. 

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar 

di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” ucap Irvan.

Adapun proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir PNM dan menyerahkan kelengkapannya kepada Kantor Cabang Bumiputera.

Kantor Cabang kemudian melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat. Tahap berikutnya Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data  pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. 

Apabila sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini