Subsidi Motor Listrik, Konsumen Sekali Beli Dananya Masuk Kantong Produsen

Bisnis.com,06 Mar 2023, 14:53 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dan Sekjend Kemen ESDM Rida Mulyana, serta Kepala BKF Febrio Kacaribu saat jumpa pers bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik, Senin (6/3/2023)/Bisnis-Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pembeli kendaraan listrik dengan insentif tidak boleh lebih dari satu kali.

Dia mengatakan, hal ini sebagai upaya untuk memastikan keberadilan dalam pembelian kendaraan listrik baik motor maupun mobil.

"Kami memastikan orang yang dianggap berhak [membeli kendaraan listrik], dan tidak bisa 2 kali belanja," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Nantinya, skema pembelian akan melibatkan lembaga verifikator untuk memastikan orang yang berhak membeli kendaraan listrik melalui bantuan dari pemerintah.

Setidaknya ada beberapa pihak untuk memastikan pembelian kendaraan listrik mulai dari perbankan, produsen kendaraan listrik, lembaga verifikator dan pemerintah.

"Kami sudah menyiapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan requreiment kemenkeu dan skema yang melibatkan bebrapa lembaga termasuk didalamnya ada perbankan, produsen dan kami sendiri sudah siap untuk itu," jelasnya.

Terbaru, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan mulai pada 20 Maret 2023.

“Efektif 20 Maret [2023] dan teknis akan dijelaskan kementerian/lembaga mengenai berapa-berapa dan sebagainya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Luhut Cs menerbitkan program subsidi pemerintah KBLBB sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik lebih luas dan memicu industri otomotif baru.

Pemerintah bakal mengucurkan subsidi tersebut kepada pihak produsen. "Produsen tersebut daftar pada kami, jenis kendaraan yang akan didaftarkan program ini, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi dan pendataan, dan bank Himbara untuk proses verfikasi dan pembayarannya," ungkap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini