Jangan Tertipu! Ini 8 Investasi Bodong Baru per Februari 2023

Bisnis.com,06 Mar 2023, 16:24 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Februari 2023. Mereka juga telah menghentikan kegiatan usaha investasi bodong tersebut. 

Berdasarkan temuan tersebut, Ketua SWI Tongam L. Tobing pun meminta agar masyarakat untuk berhati-hati karena maraknya penawaran investasi tanpa izin. 

“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi," kata Tongam dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Selain itu, SWI juga melakukan isasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tongam mengatakan pihaknya pun selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi bodong. Pihaknya terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

Lewat data yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. 

"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," kata Tongam. 

SWI juga mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. 

Daftar 8 investasi bodong dan kegiatan usaha yang dihentikan oleh SWI 

1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club) 

- Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club 

2. Sinergi Mitra Indonesia

- Penawaran investasi tanpa izin 

3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) 

-Penawaran investasi tanpa izin 

4. https://m.luxurysvip180.com 

- Penawaran investasi tanpa izin 

5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery 

- Kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin

6. Dream Hope 7 

- Penawaran investasi uang dengan sistem member get member tanpa izin 

7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia 

- Penyedia jasa pembayaran tanpa izin 

8. PT Digital Orcan Indonesia

- Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini