Pemerintah Akan Salurkan Bansos Beras dan Telur untuk 3 Bulan, Ini Kriteria Penerimanya

Bisnis.com,06 Mar 2023, 11:25 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustras - Seorang pegawai Perum Bulog Wilayah Sumatra Barat memperlihatkan stok beras yang tersedia di Gudang Ampalu Bypass Padang, yang diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga momen Ramadhan 2021 nanti, Senin (1/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial berupa beras, telur, dan daging ayam selama 3 bulan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan, Minggu (5/3/2023).

Airlangga menyampaikan, bantuan akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah, khususnya peserta dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai.

“Ini sedang diatur regulasinya, akan diberikan dalam 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH [Program Keluarga Harapan] dan bantuan pangan nontunai,” katanya.

Airlangga menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan inflasi pada periode Ramadan dan Idulfitri.

Secara historis, tekanan inflasi akan meningkat pada periode Ramadan dan Idulfitri, khususnya inflasi pangan dan tarif transportasi.

“Memasuki Ramadan dan Idulfitri, peningkatan harga pangan dan tarif angkutan menjadi tantangan dan kami harap langkah antisipatif bisa dilakukan,” jelasnya.

Selain penambahan bansos, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan inflasi pada periode Maret dan April 2023, salah satunya memastikan kecukupan pasokan bahan pangan, baik yang dikuasai oleh Pemda, gudang distributor, pasar tradisional, dan pasar ritel modern, serta di tingkat produsen.

Pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan harga kebutuhan bahan pokok, utamanya pada komoditas beras, minyak goreng, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, hingga daging sapi.

Selain itu, pemerintah akan memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan, antara lain melalui alokasi anggaran bantuan/subsidi ongkos angkut melalui APBD sesuai dengan peraturan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini