Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS) pada pengujung pekan lalu, tercatat mendapatkan dua sentimen sekaligus. Sebab perseroan baru saja mendapatkan restu perpanjangan masa PKPU. Pada saat yang sama, pemegang saham mayoritas perseroan terekam mengurangi kepemilikan sahamnya di TOPS.
Adapun, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen TOPS mengumumkan kabar terbaru dari status hukum yang membelit perseroan.
Sebab, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/3/2023) permohonan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 75 hari telah dikabulkan.